JAKARTA, KOMPAS.TV - Peran ganda atau rangkap jabatan menjadi sorotan publik saat Danantara lahir pada 24 Februari 2025.
Meskipun Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, berjanji bahwa pengawasan Danantara akan dilakukan secara "rumit", alias berlapis, untuk menjamin transparansi.
Pasal 3K dalam draft perubahan Undang-Undang BUMN yang kami terima menyebutkan: "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan."
Presiden Prabowo Subianto juga mengatakan bahwa Danantara tidak memiliki imunitas terhadap pemeriksaan BPK.
Danantara tidak hanya mengelola aset sekitar Rp 15.000 triliun , tetapi juga mengenai payung hukum kepemilikan saham.
Kita dapat melihat perubahan kepemilikan saham perusahaan-perusahaan di bawah payung Danantara melalui data berikut ini.
Masih ada 1 persen saham milik negara "seri A" yang sangat powerful. Seharusnya, BPK masih bisa memeriksa "anak-anak" Danantara karena ada negara di dalam kepemilikan sahamnya.
Namun, yang menarik dan dapat memantik pertanyaan adalah Pasal 3H Ayat 2, yang mengatakan, "Keuntungan atau kerugian yang dialami badan dalam melaksanakan investasi, merupakan keuntungan atau kerugian badan."
Apakah ini artinya tidak ada konsekuensi hukum, yang berarti pemeriksaan apapun oleh BPK tidak akan dianggap sebagai kerugian negara? Tidak akan ada tersangka?
Center for Strategic and International Studies (CSIS) mempertanyakan struktur kepengurusan dan pengisian jabatan di Danantara, yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Mengelola aset lebih dari Rp 15.000 triliun, Danantara dipimpin oleh Rosan Roeslani dan Dony Oskaria, yang merangkap jabatan di Kabinet Merah Putih.
Lebih lengkap, kita bahas bersama Direktur Next Indonesia Center, sekaligus Pengamat BUMN, Herry Gunawan.
Baca Juga Ekonom Sebut Tony Blair Bisa Tingkatkan Kredibilitas Danantara, tapi Perannya Harus Transparan di https://www.kompas.tv/ekonomi/576324/ekonom-sebut-tony-blair-bisa-tingkatkan-kredibilitas-danantara-tapi-perannya-harus-transparan
#danantara #bpk #keuangan #bumn
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/576511/full-pengamat-bumn-soal-peran-ganda-jabatan-danantara-regulator-sekaligus-operator